Jakarta – Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Wamenhan RI), Donny Ermawan Taufanto, menghadiri Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sidang digelar di kantor Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (3/12). Kehadiran Wamenhan Donny mewakili pemerintah sekaligus menegaskan komitmen Kemhan terhadap proses hukum yang transparan dan berkeadilan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Yang Mulia Hakim Suhartoyo. Dari pihak DPR, Ketua Komisi I DPR RI, Drs. Utut Adianto, hadir untuk memberikan keterangan resmi.
Dalam persidangan, Majelis Hakim Konstitusi meminta sejumlah tambahan keterangan dari pemerintah untuk memperkuat pertimbangan dalam memeriksa perkara. Permintaan tersebut disampaikan oleh empat Hakim Konstitusi guna memperkaya referensi sebelum majelis mengambil keputusan.
Usai persidangan, Wamenhan Donny memberikan penjelasan kepada pers. “Tadi kita mendapatkan permintaan dari Hakim. Ada empat Hakim yang meminta keterangan tambahan dari pemerintah untuk menambah referensi beliau-beliau dalam memutuskan, sehingga nanti putusannya dapat seadil-adilnya,” ujar Wamenhan.
Wamenhan turut didampingi oleh Dirjen Kuathan Kemhan, Karo Turdang Setjen Kemhan, serta Karo Hukum Setjen Kemhan.
