Jakarta – Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III atau periode Juli – September 2025 tetap alias tidak mengalami perubahan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri nasional.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa penetapan tarif tetap ini bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya, tanpa dibayangi kekhawatiran atas fluktuasi biaya listrik yang dapat berdampak pada biaya produksi dan konsumsi.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangan resmi, Senin (30/6).
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), yang mengatur penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Tak hanya pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap tidak mengalami perubahan.
Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan perusahaannya dalam mendukung penuh keputusan pemerintah ini.
Ia menekankan komitmen PLN untuk terus menghadirkan layanan listrik yang andal bagi seluruh pelanggan.
“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.
Lebih lanjut, Darmawan menjelaskan bahwa selain memastikan keandalan pasokan, PLN juga terus melakukan efisiensi biaya operasional.
Langkah ini ditempuh guna mendukung kelancaran proses bisnis dan mendorong penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap masyarakat dan dunia usaha dapat beraktivitas lebih produktif, seiring stabilitas tarif yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.