Rieke Diah Pitaloka Soroti Potensi Ketidakpastian Hukum dalam RUU Kewarganegaraan

Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, memberikan catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan yang tengah dibahas bersama Kementerian Hukum. Rieke menilai terdapat inkonsistensi prinsip dasar dalam draf tersebut yang berpotensi memicu multitafsir dan ketidakpastian hukum di lapangan.

Kritik tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Kerja Komisi XIII di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/3). Ia menyoroti adanya kontradiksi antara asas kewarganegaraan tunggal dengan ruang bagi kewarganegaraan ganda yang dibuka dalam RUU tersebut.

“Ini bisa berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan multitafsir,” ujar politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Rieke secara khusus mengkritisi kriteria “berjasa luar biasa” dan “kepentingan strategis negara” yang dinilai masih abstrak dan belum memiliki parameter objektif. Tanpa rumusan yang terukur, ia khawatir kebijakan pemberian status warga negara ini rentan disalahgunakan.

“Ini bisa berbahaya karena berpotensi dipolitisasi atau bahkan diperjualbelikan,” tegas Rieke. Ia juga menyinggung masalah pekerja migran di Malaysia saat momentum politik sebagai contoh kerumitan persoalan kewarganegaraan yang nyata terjadi.

Selain masalah asas, Rieke menyoroti proses pemberian kewarganegaraan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang dianggap terlalu birokratis, berlapis, dan minim akuntabilitas waktu. Hal ini dinilai membuka celah maladministrasi.

Di sisi lain, ia mendesak penguatan perlindungan bagi kelompok tanpa kewarganegaraan (stateless) melalui standar pembuktian yang jelas, agar mereka tidak semakin terpinggirkan oleh sistem.

Sebagai solusi, Rieke mendorong Indonesia tetap konsisten pada asas kewarganegaraan tunggal dengan pengecualian yang sangat selektif dan transparan. Ia mengusulkan:

  1. Perumusan kriteria kewarganegaraan ganda berbasis mekanisme profesional independen, bukan pertimbangan politik.
  2. Penyederhanaan sistem terpadu lintas lembaga dengan batas waktu yang pasti.
  3. Penambahan norma pengaman untuk mencegah komersialisasi status kewarganegaraan.
  4. Kebijakan diaspora yang berbasis pada kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.

“Transparansi dan akuntabilitas harus dipastikan dalam setiap proses pemberian status kewarganegaraan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *