Ketua Komisi II DPR RI: Putusan MK Tentang Pemilu Bisa Sebabkan Turbulensi Konstitusi
Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2025 yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah di 2029 mendatang dan seterusnya sebagai “turbulensi konstitusi”. “Kenapa turbulensi konstitusi? Karena dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang pertimbangan hukum dan amar putusannya berpotensi mengangkangi sejumlah prinsip dan norma dalam konstitusi itu…
