Menekraf Dorong Produk Hukum Daerah yang Mendukung Ekonomi Kreatif

Kendari – Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, mendorong pemerintah daerah membentuk dinas khusus yang menangani ekonomi kreatif, mengingat baru 18 kabupaten/kota dari total 514 yang telah memiliki satuan kerja tersebut. Dorongan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah di Kendari, sebagai upaya mempermudah investasi dan mengakselerasi program prioritas nasional.

“Untuk Dinas Ekraf ini, kita sesuaikan dengan potensi wilayah itu dan keadaan keuangannya. Karena membentuk suatu lembaga organisasi itu perlu biaya-biaya dan anggaran negara. Jadi, kalau kemampuan fiskalnya ada, dan potensi kreatifnya ada, bentuk Dinas Ekraf sendiri silakan. Jika tidak bertahap digabung dengan dinas yang lain,” jelas Menteri Ekraf dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah bertema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita” di Kendari, Rabu (27/8).

Menteri Ekraf yang hadir sebagai narasumber dalam panel diskusi di Kendari, Sulawesi Tenggara, atas undangan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Sebelumnya, Mendagri menyampaikan bahwa topik utama Rakornas 2025 untuk membahas produk hukum daerah yang sangat berdampak kepada masyarakat.

A speaker presents a diagram on a screen, outlining stages of a program involving incubation, orchestration, and acceleration.Dok. Biro Komunikasi Kemenekraf.

Untuk itu, sesuai dengan tema investasi, Mendagri menghadirkan Menteri Ekraf agar setiap daerah dapat melihat potensi di daerah yang belum dikembangkan salah satu nya dengan menghadirkan Dinas Ekraf.

Menteri Ekraf menekankan pentingnya keselarasan regulasi daerah untuk mendukung iklim investasi, meningkatkan kualitas produk hukum, serta mempercepat akselerasi program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden 2025–2030.

Kementerian Ekraf saat ini memiliki delapan kluster program utama yang diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja berkualitas, mendorong kewirausahaan, dan memperkuat industri kreatif nasional.

A speaker in formal attire stands at a podium, presenting information about various provinces and districts in Indonesia.Dok. Biro Komunikasi Kemenekraf.

“Untuk memperkuat arah pembangunan ekraf, Kementerian Ekonomi Kreatif merumuskan delapan klaster program yang disebut dengan ASTA EKRAF. Semua program ini diharapkan dapat meningkatkan potensi ekonomi kreatif yang dimulai dari daerah sehingga dapat bersaing di kancah global,” tegas Menteri Ekraf.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (2), (5), dan (6) UUD 1945, pemerintah daerah berwenang menetapkan produk hukum untuk mengatur urusan pemerintahan. Kewenangan ini dinilai krusial dalam mempermudah perizinan, memberikan kepastian hukum, mendorong investasi, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta memperkuat implementasi program strategis nasional.

A speaker presents on stage at a conference, with a large infographic about the roles in the creative economy displayed behind them.Dok. Biro Komunikasi Kemenekraf.

Dalam kesempatan itu, Menteri Ekraf menegaskan pentingya membangun Dinas Ekraf daerah. Pembentukan Dinas ekraf saat ini telah mengalami perkembangan, sejak ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Menteri Dalam Negeri. Tercatat dari 38 provinsi, 8 provinsi telah memiliki kelembagaan ekraf yang eksisting.

Sementara 20 provinsi lainnya masih dalam proses pembentukan. Di tingkat kabupaten/kota, dari total 514 daerah, 18 kabupaten/kota telah memiliki kelembagaan ekraf yang eksisting, dengan 62 kabupaten/kota lainnya masih dalam proses.

“Hingga 5 Juni 2025, pembentukan kelembagaan ekraf, baik yang bersifat mandiri maupun gabungan, telah menunjukkan kemajuan signifikan. Secara keseluruhan, persentase pembentukan kelembagaan ekraf saat ini mencapai 74% untuk tingkat provinsi dan 15% untuk tingkat kabupaten/kota,” jelas Menteri Ekraf.

A group of people stands on stage holding large checks, with a backdrop displaying event details about BPJS Ketenagakerjaan benefits.Dok. Biro Komunikasi Kemenekraf.

Rakornas 2025 di Kendari dihadiri Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Anindya Bakrie, Direktur Jendral Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik, sejumlah pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga, para Gubernur, Bupati, Wali Kota, Ketua DPRD provinsi serta kabupaten/kota, dan jajaran pejabat lainnya se Indonesia.

Menteri Ekraf turut didampingi oleh Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama Kementerian Ekraf Dessy Ruhati, Staf Ahli Menteri Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur Kementerian Ekraf Septriana Tangkary, serta Kepala Biro HSDMO Kementerian Ekraf Moch. Nurul Huda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *