KPK Panggil Pihak Swasta Usut Kasus Gratifikasi MPR RI

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil pihak swasta sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama Z dan RI, wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari ANTARA, Selasa (1/7).

Sebelumnya, KPK mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025.

Selama 23-26 Juni 2025, KPK sudah memanggil delapan orang sebagai saksi yang merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Para saksi tersebut di antaranya adalah pejabat pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Sekretariat Jenderal MPR RI periode 2020-2021 Cucu Riwayati, dan pejabat dalam kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR RI pada tahun 2020 Fahmi Idris.

Kemudian, pejabat pembuat komitmen pada kegiatan di Setjen MPR RI tahun 2020 Dyastasita Widya Budi, Kepala UKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020 Joni Jondriman, pejabat PBJ di Setjen MPR RI periode 2020-2023 Kartika Indriati Sekarsari, dan pejabat dalam Pokja-UKPBJ di Setjen MPR RI tahun 2020 Darojat Agung Sasmita Aji.

Dua lainnya adalah pejabat dalam Pokja-UKPBJ di Setjen MPR RI tahun 2020 Novi Prasetya, dan Haryanto.

Sementara itu, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI, yakni pada 20 Juni 2025.

Lembaga antirasuah itu pada 23 Juni 2025 mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi MPR tersebut.

KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang, dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *