KPK Panggil Eks VP Keuangan PT ASDP Terkait Kasus Akuisisi PT JN

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Vice President (VP) Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry Persero pada 2021, Susilo Prasojo (SP), sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) pada 2019-2022.

“Atas nama SP, Vice President Keuangan PT ASDP pada 2021,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dikutip dari ANTARA Senin (5/5).

Pada pekan lalu, Selasa (29/4), KPK telah memanggil Direktur Utama PT JN Andi Mashuri, dan mantan Dirut PT JN pada 2022 Sri Rahayu Lin Astuti terkait penyidikan kasus tersebut.

Kemudian pada Rabu (30/4), KPK memanggil Kepala SPI PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Theresia Damayanti, dan Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dengan kasus tersebut pada 13 Februari 2025.

Ketiga mantan direktur PT ASDP yang ditahan tersebut adalah Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2017—2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019—2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2020—2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP adalah senilai Rp1,272 triliun, dan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar. (ANTARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *