KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Sekjen DPR RI

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan pemanggilan ulang untuk Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar (IS) setelah yang bersangkutan absen dari pemanggilan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

“Tentu nanti akan dikoordinasikan dan dijadwalkan kembali oleh penyidik untuk pemeriksaan terhadap saudara IS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Jumat (24/10).

Budi menjelaskan Indra Iskandar sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPK mengenai tidak bisa memenuhi panggilan pada Jumat ini.

“Yang bersangkutan sudah menyampaikan surat pemberitahuan bahwa ada kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan perkara kasus tersebut pada 23 Februari 2024.

Kemudian pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.

Pada tanggal yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengatakan tersangka belum ditahan karena sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *