KPK Dalami Proses Pengadaan Barang dan Jasa di MPR RI

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa dua orang sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di MPR RI pada Senin (23/6).

“Para saksi hadir dan dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa pada tempus (waktu) di mana perkara dugaan penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” ujar Budi dikutip dari ANTARA di Jakarta, Selasa (24/6).

Budi mengatakan bahwa dua orang saksi tersebut adalah pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Sekretariat Jenderal MPR RI tahun 2020–2021 Cucu Riwayati dan pejabat dalam Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR RI tahun 2020 Fahmi Idris.

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Kasus tersebut merupakan penyidikan baru.

KPK pada 23 Juni 2025 kembali mengungkapkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus tersebut.

KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *