Jakarta – Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia mengenai Ekstradisi. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan bahwa pembahasan RUU ini memiliki nilai strategis, tidak hanya dalam aspek hukum, tetapi juga memperkuat hubungan diplomatik kedua negara.
“RDPU ini memanggil para pakar untuk memberi muatan (masukan) kepada kita, bagaimana nanti ketika berhadapan dengan eksekutif pemerintah, kita sudah punya bahan apakah setuju atau tidak setuju. Kami ucapkan terima kasih, banyak sekali pengetahuan yang menambah wawasan kami terkait persoalan ini,” ujar Sugiat dalam rapat di Gedung Nusantara II, DPR ri, Senayan, Jakarta, Senin (25/8).
Ia mengingatkan bahwa pembahasan RUU ini juga terkait dengan kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto ke Rusia pada Juni lalu, di mana ia bertemu langsung dengan Presiden Vladimir Putin. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah kesepakatan kerja sama telah dibangun di berbagai bidang. “Saat itu bukan hanya dalam konteks kerja sama ekstradisi, tetapi juga pendidikan, transportasi, hingga kerja sama antar-BUMN. Saya pikir ini kelanjutan dari itu, sehingga perlu didukung agar hubungan diplomatik semakin kuat,” jelasnya. Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa sebenarnya Presiden memiliki kewenangan memberi keputusan ekstradisi berdasarkan hubungan diplomatik. Namun, keberadaan undang-undang akan memperkuat posisi negara dalam melindungi warganya. “Tanpa undang-undang pun, seorang presiden sudah bisa memberi keputusan ekstradisi. Tapi kalau dalam konteks rencana undang-undang ini, maka negara hadir, menjamin kedaulatan terhadap warga negara di luar negeri,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.