Jakarta – Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar beserta Anggota Dewan Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun pada Kamis, 18 September 2025. Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun tersebut mendukung pelaksanaan POJK yang akan diterbitkan pada 1 Januari 2026.
“Kebijakan OJK dalam Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang diatur dalam POJK diarahkan untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pengawasan ekosistem asuransi kesehatan, mendorong kolaborasi pihak yang terlibat dalam ekosistem asuransi kesehatan nasional, menjamin terciptanya ekosistem asuransi kesehatan berdaya saing yang stabil, sehat, dan berdaya saing dan memprioritaskan prinsip perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan,” ujar Misbakhun saat memimpin rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9).
Dijelaskannya bahwa POJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari penyelenggaraan dan jenis produk, mekanisme polis, periode menunggu, penetapan premi dan kontribusi ulang, pembagian risiko (co-payment), pengecualian co-payment, hingga koordinasi antar penyelenggara jaminan.
Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut mengungkapkan bahwa Komisi XI menekankan bahwa prinsip perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama. Misbakhun menambahkan, aturan ini juga diharapkan dapat mendorong kolaborasi lintas pihak, baik pemerintah, industri, maupun lembaga terkait, guna menciptakan ekosistem asuransi kesehatan nasional yang berdaya saing.
Selain itu, Misbakhun menegaskan Komisi XI DPR RI meminta agar OJK melakukan koordinasi dalam rangka sosialisasi dengan Kementerian/Lembaga dan stakeholders lainnya sebelum diberlakukannya POJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Sebagai bagian dari kesimpulan rapat, Komisi XI menyetujui OJK untuk melanjutkan proses penerbitan Rancangan POJK (RPOJK) tersebut. Namun, OJK diminta memberikan penjelasan lebih rinci mengenai formulasi pengaturan fitur pembagian risiko kepada Komisi XI DPR RI sebelum penetapan final.
“Dengan Rapat Konsultasi ini, maka OJK bisa melanjutkan proses penerbitan dan penetapan RPOJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, dengan syarat menjelaskan pengaturan pasal mengenai formulasi fitur pembagian risiko kepada Komisi XI DPR,” pungkas Misbakhun.
