Jakarta – Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Abdul Kholik menyerukan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan, regulasi yang telah mandek hampir 18 tahun sejak pertama kali diajukan pada 2007.
Kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/12), menjelang Rapat Koordinasi DPD RI, Kholik mengawali dengan seruan empati dan solidaritas bagi para korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
Ia mendesak pemerintah pusat melakukan langkah darurat dan terkoordinasi untuk meminimalkan dampak kemanusiaan.
“DPD RI ikut prihatin dan terus mendoakan saudara-saudara kita di tiga provinsi tersebut. Kami memohon Presiden mengambil langkah cepat dan terukur,” ujarnya.
RUU Daerah Kepulauan, yang dirancang untuk memberikan afirmasi dan perlindungan bagi provinsi-provinsi berbasis kepulauan, kembali diserahkan DPD RI kepada DPR RI pada 31 September 2025 sebagai inisiatif resmi.
DPR RI kemudian meneruskan surat tersebut kepada Presiden pada 12 November 2025, meminta penunjukan menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan.
“Posisinya kini hanya menunggu surat dari Presiden. DPD RI sudah mengawal hampir dua periode. Ini bukti komitmen kami terhadap daerah kepulauan,” kata Kholik.
Kebijakan tersebut, menurutnya, penting untuk membangun kerangka pemerintahan yang mampu menjawab ketimpangan akses, konektivitas, hingga pengelolaan sumber daya kelautan.
Kholik menegaskan ada sedikitnya 18 provinsi yang tergolong daerah kepulauan, sebagian di antaranya merupakan pintu masuk ke perairan internasional dan kawasan strategis Indo-Pasifik.
“Jika daerah kepulauan berdaya, mereka bukan hanya menjadi benteng pertahanan alami Indonesia, tetapi juga menjadi kontributor ekonomi besar melalui pemanfaatan sumber daya laut,” katanya.
