MKD DPR RI Putuskan Beri Sanksi Ringan Anggota Komisi X Ahmad Dhani
Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, memutuskan anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani Prasetyo terbukti melanggar kode etik DPR RI, dan diberikan sanksi ringan, atas laporan pengaduan No.23 tanggal 26 Maret 2025 dan Laporan Pengaduan Nomor 27 tanggal 24 April 2025. “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan bahwa teradu,…
