Bareskrim Polri Amankan Rp61 Miliar Penampung Judol
Jakarta – Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita uang puluhan miliar rupiah dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil judi online (judol). Penyitaan ini dilakukan berdasarkan laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik. “Dirtipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 Miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” kata Dirtipidsiber…
