Anggota Komisi XI DPR RI Soroti Kebijakan Penghapusan Utang UMKM dan Defisit RAPBN 2026

JakartaAnggota Komisi XI DPR RI Sohibul Iman menyoroti rencana pelaksanaan program penghapusan utang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta postur defisit dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Sorotan itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (10/9).

Walaupun ia mengapreasi optimisme Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang selalu berpegang pada lead economic index yang menjadi acuan kebijakan, dirinya tetap menekankan perlunya kejelasan terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan utang macet UMKM.

Sohibul menilai evaluasi program ini penting sebab UMKM menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat, khususnya mereka yang tidak bekerja di sektor formal. Ia pun juga mendorong koordinasi lebih lanjut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang hingga kini belum menerbitkan Peraturan OJK terkait akses pembiayaan UMKM.

Tidak hanya soal UMKM, Politisi Fraksi Partai NasDem itu menyoroti defisit RAPBN 2026 yang dirancang sebesar Rp638,8 triliun. Ia mengingatkan agar strategi pertumbuhan ekonomi lebih banyak digerakkan oleh dunia usaha dan swasta.

“Mungkin bisa (Komisi XI DPR RI) diberikan gambaran strategi atau formulasi kebijakan apa yang akan dilakukan sehingga dunia usaha dan swasta mendapat ruang lebih luas dalam mendukung target pertumbuhan APBN 2026,” tandasnya.

Sebagai informasi, dalam RAPBN 2026, pendapatan negara diproyeksikan mencapai Rp3.147,7 triliun, sementara belanja negara direncanakan sebesar Rp3.786,5 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran dipatok Rp638,8 triliun atau sekitar 2,48 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Defisit tersebut lebih rendah dibandingkan proyeksi 2025 yang berada di kisaran 2,7 persen PDB, sekaligus menjadi bagian dari konsolidasi fiskal pemerintah agar tetap berada di bawah ambang batas 3 persen PDB sesuai ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa keberpihakan pada UMKM akan menjadi salah satu prioritas fiskal tahun depan.

Selain memperkuat koperasi sebagai basis distribusi barang dan layanan keuangan, pemerintah juga menyiapkan mekanisme penghapusan kredit macet yang selama ini menjadi beban pelaku usaha kecil. Sebab itu, rencana penghapusan kredit macet UMKM dilakukan secara selektif dan terukur, bersamaan dengan upaya menjaga defisit di bawah 3 persen PDB, yakni 2,48 persen pada 2026.

Dengan dukungan fiskal yang terukur, pemerintah berharap langkah ini tidak hanya memulihkan daya saing UMKM, tetapi juga memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan 5,4 persen pada 2026, dengan inflasi terkendali di level 2,5 persen dan nilai tukar rupiah diasumsikan Rp16.500 per dolar AS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *