Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Direktur sekaligus pendiri PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) berinisial AS sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bermodus proyek fiktif yang merugikan masyarakat.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa tersangka AS diduga terlibat dalam rangkaian penggelapan dan pencucian uang hasil pendanaan masyarakat periode 2018–2024. Sebagai langkah tegas, Polri telah mencekal AS ke luar negeri selama enam bulan sejak 22 Maret 2026 dan menjadwalkan pemeriksaan intensif pada Rabu, 8 April mendatang.
Kasus yang bergulir sejak 2018 ini juga menyeret nama figur publik. Pasangan selebritas Dude Herlino dan Alyssa Soebandono dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (2/4). Keduanya dipanggil untuk memberikan keterangan mengingat peran mereka yang pernah menjadi Brand Ambassador dalam kegiatan promosi bisnis PT DSI di masa lalu.
Saat ini, Polri fokus pada pemulihan kerugian korban dengan melakukan pelacakan aset (asset tracing) bersama PPATK. Selain upaya penyitaan aset hasil kejahatan, Polri juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mulai 1 April 2026, korban PT DSI sudah dapat mendaftarkan permohonan restitusi atau ganti rugi melalui kanal resmi LPSK untuk diverifikasi lebih lanjut.
Brigjen Pol. Ade Safri menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Komitmen ini diambil untuk memastikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban dalam skema penyaluran dana menyesatkan tersebut.
