Komisi III DPR RI Resmi Mulai Pembahasan RUU Jabatan Hakim

Jakarta – Komisi III DPR RI resmi memulai tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Selasa (31/3). Langkah ini menjadi momen krusial untuk membenahi dualisme status hakim yang selama ini kerap disebut sebagai “pejabat negara rasa PNS.” 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan kick-off untuk menghimpun aspirasi dari berbagai organisasi perangkat pengadilan, seperti Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc, serta Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI). 

“Kita concern sekali agar profesi hakim maupun tim pendukungnya bisa maksimal menjalankan tugas karena kesejahteraannya terpenuhi dan keamanannya terjaga,” ujar Habiburokhman saat memimpin rapat di Gedung DPR, Senayan. 

Sejak era Reformasi, hakim secara hukum telah ditetapkan sebagai pejabat negara. Namun, pada praktiknya, sistem pengelolaan rekrutmen, kepangkatan, mutasi, hingga penggajian dan pensiun masih mengikuti pola Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kondisi ini dinilai menghambat independensi dan profesionalisme hakim sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka. 

Selain masalah status, aspek keamanan menjadi urgensi utama. Lemahnya perlindungan terhadap hakim tercermin dari rentetan peristiwa teror, termasuk kasus pembakaran rumah hakim PN Medan pada tahun 2025 lalu. RUU ini diproyeksikan menjadi payung hukum komprehensif yang menjamin keselamatan fisik maupun kesejahteraan ekonomi para pengadil.

Komisi III berkomitmen menerapkan prinsip meaningful participation dalam penyusunan RUU ini. Habiburokhman menyatakan bahwa DPR membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi para hakim dan tenaga kependidikan pengadilan untuk memberikan masukan kapan saja, bahkan di luar forum resmi. 

“Kalau tiba-tiba tengah malam ada usul, bisa hubungi kami. Tidak harus ada forum rapat,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut kepada Ketua Umum PP IKAHI, Yanto.

Saat ini, DPR melalui Badan Keahlian sedang mengolah masukan untuk pengayaan Naskah Akademik dan draf RUU. Proses selanjutnya akan melibatkan pemerintah, yang kemungkinan diwakili oleh Kementerian Hukum serta Kementerian Sekretariat Negara.

RUU Jabatan Hakim diharapkan tidak hanya menyinkronkan regulasi yang tumpang tindih, tetapi juga mempertegas posisi hakim sebagai representasi kekuasaan kehakiman yang sejajar dengan cabang kekuasaan negara lainnya, demi mewujudkan penegakan hukum yang lebih berkualitas di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *