Komisi III DPR RI Pastikan RUU Hukum Acara Perdata Akomodir Aspirasi Publik

Jakarta  – Komisi III DPR RI berkomitmen membuka ruang partisipasi seluas-luasnya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata. Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif, responsif, dan minim penolakan saat diimplementasikan nantinya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa saat ini pembahasan masih dalam tahap penghimpunan aspirasi. Komisi III secara aktif mengundang berbagai organisasi advokat, seperti Peradi SAI dan Kongres Advokat Indonesia (KAI), guna mendapatkan perspektif praktis mengenai kendala di lapangan.

“Ini kan masih masukan, belum menjadi bagian final. Jangan sampai nanti pada saat undang-undang itu jadi, banyak protes,” ujar Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/3).

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut, sejumlah isu krusial menjadi sorotan, mulai dari efektivitas mediasi, teknis persidangan, hingga durasi penyelesaian perkara. Sahroni menekankan pentingnya menyederhanakan prosedur hukum yang selama ini dinilai lamban.

“Tadi cukup banyak masukan terkait mediasi, waktu, dan teknis. Jangan sampai setelah putusan, eksekusi masih harus menunggu lama lagi. Kalau bisa dipercepat, kenapa harus diperlambat? Ini tanggung jawab kami,” tegas politisi Fraksi Partai Nasdem tersebut.

Mengenai adanya perbedaan pandangan di antara berbagai organisasi advokat, Sahroni menganggap hal tersebut sebagai dinamika yang wajar. Komisi III berkomitmen untuk mencari jalan tengah agar seluruh masukan dapat diakomodasi secara proporsional demi keadilan masyarakat.

Meski belum menetapkan target waktu pengesahan karena panjangnya proses pembahasan, Komisi III memastikan akan terus mengundang pemangku kepentingan lainnya sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan bersama pemerintah.

“Kami ingin semaksimal mungkin semua pihak terlibat agar hasilnya terbaik untuk republik ini,” pungkas Sahroni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *