Jakarta – Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Wamenhan RI), Donny Ermawan Taufanto, menunjukkan komitmennya sebagai pejabat publik yang taat pajak dengan melakukan pengisian Coretax di ruang kerjanya, Jakarta, Senin (30/3).
Langkah ini diambil Wamenhan untuk menekankan pentingnya kepatuhan aparatur negara terhadap kewajiban perpajakan. Menurutnya, disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari integritas dan tanggung jawab moral sebagai pejabat negara.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenhan mengingatkan jajaran di lingkungan Kementerian Pertahanan bahwa pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memiliki batas waktu hingga 31 Maret. Ia menegaskan bahwa kepatuhan ini merupakan indikator penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Selain LHKPN, Wamenhan juga memberikan contoh nyata dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak lebih awal. Meski batas akhir pelaporan SPT orang pribadi adalah 30 April, Wamenhan memilih menuntaskannya sebelum 31 Maret sesuai amanat perundang-undangan.
Terkait penggunaan sistem Coretax yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wamenhan menyampaikan pandangan positifnya. Ia menilai sistem baru tersebut tidak sulit untuk digunakan, meskipun memerlukan sedikit waktu untuk beradaptasi.
“Proses pengisian Coretax pada dasarnya tidak sulit, hanya membutuhkan waktu untuk beradaptasi hingga menjadi lebih user-friendly,” ujar Wamenhan.
Ia pun mendorong seluruh aparatur negara untuk tidak ragu mempelajari dan memanfaatkan sistem tersebut secara optimal. Hal ini merupakan bagian dari transformasi digital nasional yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara efektif dan efisien.
