Baleg DPR RI Dorong Penyesuaian Regulasi dengan Era Digital

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pemangku kepentingan dalam rangka harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).

Diketahui, Rapat tersebut menghadirkan tiga pihak utama sebagai narasumber, yaitu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), VNT Networks, dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI).

Dalam kesempatan itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh narasumber yang telah memenuhi undangan. Ia menegaskan, kehadiran ketiga entitas tersebut penting untuk memperkaya pembahasan revisi UU Hak Cipta agar lebih relevan dengan perkembangan zaman, khususnya dalam menghadapi tantangan digitalisasi.

“Kehadiran Bapak dan Ibu sekalian merupakan suatu kehormatan dan memberikan semangat serta nilai tambah bagi acara kita hari ini,” ujar Bob Hasan membuka rapat.

Lebih lanjut, Bob Hasan menjelaskan bahwa  pembahasan RUU ini diarahkan untuk menyesuaikan regulasi dengan era digitalisasi dan transformasi teknologi. Menurutnya, ketentuan dalam UU Hak Cipta yang berlaku saat ini perlu diperbarui agar mampu menjawab perubahan sistem distribusi, konsumsi, dan perlindungan karya cipta di ruang digital.

“Eranya hari ini sudah era digitalisasi, sudah berubah menjadi transformasi teknologi. Maka jalan keluarnya adalah melakukan revisi. Kita juga mengetahui adanya tuntutan putusan Mahkamah Konstitusi untuk perluasan lingkup pusat perdagangan mencakup digital,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, LMKN  diharapkan dapat memberikan data dan pandangan terkait tata kelola serta efektivitas pengawasan terhadap berbagai lembaga manajemen kolektif (LMK) di Indonesia. Bob Hasan menyebut, LMKN merupakan pihak yang paling berkompeten menjelaskan pelaksanaan UU Hak Cipta dan tantangan operasional yang dihadapi selama ini.

Sementara itu, kehadiran VNT Networks  dipandang penting dalam memberikan masukan teknis mengenai pengaturan penggunaan teknologi digital di ekosistem hak cipta, khususnya terkait kewajiban dan tanggung jawab platform digital dalam mencegah pelanggaran hak cipta.

Adapun PAPPRI , sebagai organisasi yang menaungi artis, penyanyi, pencipta lagu, dan pemusik, diharapkan dapat memberikan perspektif menyeluruh mengenai perlindungan hak bagi seluruh pelaku industri musik, termasuk instrumentalis dan penyanyi.

“PAPPRI kita undang untuk memastikan bahwa revisi UU ini tidak hanya melindungi hak secara sektoral, tetapi juga memberikan perlindungan setara bagi semua pelaku industri musik serta memberikan pandangan komprehensif mengenai durasi dan pewarisan hak cipta,” jelas Bob Hasan.

Ketua Baleg menutup pengantarnya dengan mengingatkan pentingnya memadukan seluruh masukan dari para narasumber untuk menyusun naskah akademik dan rumusan kebijakan yang lebih utuh.

“Komponennya sudah sangat lengkap. Kemarin sudah kita bahas dari asosiasi pencipta dan pelaku pertunjukan, hari ini kita lengkapi lagi dengan LMKN, VNT Networks, dan PAPPRI,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *