KPK Panggil Dua IRT dan Delapan Pihak Swasta Saksi Kasus CSR BI-OJK  

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua ibu rumah tangga (IRT) dan delapan orang pihak swasta untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

“Pemeriksaan atas nama RA dan MUN selaku ibu rumah tangga, serta RS, SAR, TOH, DS, HAP, NR, AA, dan AJ selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir ANTARA, Rabu (29/10).

Sementara itu, Budi mengatakan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi tersebut bertempat di Polresta Cirebon, Jawa Barat.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *