IOC Larang Kejuaraan Dunia di Indonesia, Menpora Erick: Kami Pegang Prinsip Sesuai UUD 45

Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Erick Thohir menyatakan sikap tegas pemerintah Indonesia terkait pernyataan Komite Olimpiade Internasional (IOC) agar federasi olahraga internasional tidak menyelenggarakan ajang olahraga di Indonesia murni berdasarkan prinsip Undang-Undang Dasar 1945.

Dasar itulah yang menjadi landasan bagi Menpora Erick untuk memberikan sikap terhadap IOC. “Kami di Kemenpora, sebagai wakil Pemerintah Indonesia, berpegang pada prinsip untuk menjaga keamanan, ketertiban umum dan kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan event internasional,” tegas Menpora Erick, pada Kamis (23/10).  

“Langkah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip ini juga berdasarkan UUD 1945 yang menghormati keamananan dan ketertiban umum dan juga kewajiban Pemerintah Negara Indonesia untuk melaksanakan ketertiban dunia,” ujar Menpora Erick.

Adanya larangan Komite Olimpiade Internasional (IOC) agar federasi olahraga internasional tidak menyelenggarakan ajang olahraga di Indonesia tidak membuat Menpora Erick khawatir. Dirinya tetap menganggap olahraga dapat menjadi duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di mata dunia.

“Indonesia akan terus berperan aktif dalam berbagai ajang olahraga di tingkat Asia Tenggara, Asia, maupun dunia, sehingga olahraga Indonesia dapat menjadi duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di mata dunia,” pungkas Menpora Erick.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *