Kementerian Ekraf dan LKPP Teken MoU Dukung Pegiat Ekraf

Jakarta – Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) memperkuat dukungan pemerintah terhadap pegiat ekonomi kreatif melalui sistem pengadaan barang/jasa. Kerja sama diawali melalui penandatanganan kesepahaman bersama antara Kementerian Ekraf dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya dan Kepala LKPP Sarah Sadiqa menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Auditorium Gedung Film Pesona Indonesia, Jakarta pada Senin, (22/9). Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi dengan tujuan memperluas peluang pasar ekraf, meningkatkan kualitas belanja pemerintah, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Penandatanganan kesepakatan ini merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara Kementerian Ekraf dengan LKPP yang melibatkan sektor pemerintah, penyelenggara pengadaan, dan tentu para pegiat ekonomi kreatif di Indonesia. Kesepahaman ini adalah komitmen bersama untuk memastikan pengadaan barang jasa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga setiap rupiah anggaran negara memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif,” kata Menteri Ekraf Teuku Riefky dalam sambutannya.

“Kerja sama ini memperkuat penerapan prinsip money follow program, memastikan belanja pemerintah mengikuti prioritas pembangunan nasional termasuk program-program yang mendukung pengembangan subsektor ekraf yang strategis dan berdaya saing,” imbuh Menteri Ekraf Teuku Riefky.

Menteri Ekraf Teuku Riefky mengharapkan penandatanganan MoU ini bisa mengintegrasikan produk ekonomi kreatif ke dalam pengadaan pemerintah sehingga bisa fokus pada peningkatan akses ke pasar pemerintah bagi produk kreatif lokal melalui digitalisasi dan katalog elektronik. Menurut Menteri Ekraf Teuku Riefky, kesepahaman ini penting sebagai bentuk digitalisasi yang memudahkan akses serta keberlanjutan produk kreatif.

“Ekonomi kreatif telah menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional, the new engine of growth yang dimulai dari daerah karena para pegiat ekraf tersebar di seluruh Indonesia dan bila disentuh sedikit saja akan mempunyai kompetitif yang cukup baik termasuk untuk masuk ke dalam list pengadaan dari LKPP,” kata Menteri Ekraf Teuku Riekfy.

“Kesepahaman bersama ini menegaskan pentingnya digitalisasi proses pengadaan dan pemanfaatan katalog elektronik untuk memudahkan akses memperluas jangkauan dan memastikan produk kreatif lokal memiliki pasar yang berkelanjutan. MoU yang kita tandatangani ini tentu kaitannya juga beririsan langsung dengan beberapa program seperti Ekraf Data, Ekraf Bijak, Sinergi Ekraf, Pasar Ekraf, dan Ekraf Kaya,” sambung Menteri Ekraf Teuku Riefky.

Sebagai informasi, LKPP berperan membuka akses pasar lewat e-katalog dan mekanisme pengadaan yang transparan, sementara Kementerian Ekraf mendorong peningkatan daya saing serta pemasaran produk kreatif. Sinergi pengembangan ekonomi kreatif melalui MoU ini menjadi instrumen yang tepat atau pondasi pokok untuk mendorong realisasi agenda ekonomi kreatif yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan masyarakat Indonesia.

“Kalau Indonesia ingin maju dan bergerak lebih cepat, justru strategi atau kuncinya yaitu ekonomi kreatif. Kami akan sangat mendukung program-program dari Kementerian Ekraf yang menekankan pengembangan kapasitas pelaku, perluasan akses pasar, serta penguatan ekosistem pendukung. Melalui pengadaan pemerintah, harapan kami produk-produk ekonomi kreatif akan mendapat akses yang lebih luas untuk masuk dan berkembang sehingga belanja pemerintah tidak hanya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan negara, tetapi juga memberi efek multiplier bagi perekonomian nasional,” harap Sarah Sadiqa.

Secara rinci, ruang lingkup MoU antara Kementerian Ekraf dengan LKPP, yaitu:

1. Penyusunan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya produk ekonomi kreatif;

2. Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif dan pelaksanaan barang/jasa;

3. Penyediaan, pemanfaatan serta pertukaran data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Pengembangan kelembagaan dan kompetensi sumber daya manusia;

5. Pelaksanaan sosialisasi, konsultasi, advokasi, pendampingan, bimbingan teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan

6. Kerja sama atau kegiatan lain yang saling mendukung tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Selain melakukan agenda penting terkait MoU, acara dilanjutkan dengan Forum Komunikasi Pengadaan Barang dan Jasa untuk konsolidasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan sosialisasi katalog elektronik versi 6. Forum ini bertujuan menjadi wadah dialog dan berbagi praktik terbaik sehingga tercipta kesamaan pemahaman dan standar tata kelola yang mendukung transparansi dan pencapaian belanja pemerintah.

Turut hadir menyaksikan penandatanganan MoU tersebut antara lain Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan, Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital Patria Susantosa, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Suharti, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Setya Budi Arijanta, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Umum Hermawan.

Sedangkan turut mendampingi Menteri Ekraf Teuku Riefky dalam acara Penandatanganan Kesepahaman Bersama LKPP yaitu Sekretaris Kementerian Ekraf/Sekretaris Utama Dessy Ruhati, Staf Ahli Bidang Pendanaan dan Pembiayaan Restog Krisna Kusuma, Direktur Pengembangan Sistem Pemasaran dan Hubungan Kelembagaan Radi Manggala, Direktur Seni Rupa dan Seni Pertunjukan Dadam Mahdar, Direktur Musik Muhammad Amin, beserta jajaran pejabat struktural Kementerian Ekraf lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *