Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat penyaluran Bantuan Sosial (bansos) triwulan III telah mencapai 75 persen lebih per 15 September 2025. Hal ini disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (15/9).
Gus Ipul menjelaskan pada triwulan III total kuota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sembako adalah 18.277.083 orang, sedangkan kuota PKH adalah 10.000.000 KPM. Dari jumlah tersebut bansos untuk KPM sembako sudah tersalur 75,89 persen dan KPM PKH sudah tersalur 74,43 persen.
“Per tanggal 15 September untuk triwulan III, bansos sembako atau BPNT telah tersalur 13.687.433 KPM atau 75,89 persen. Sementara untuk PKH sudah tersalur 7.443.448 KPM dengan presentase 74,43 persen,” ujarnya.
Di samping bansos sembako dan PKH, Kemensos juga menyalurkan bantuan PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang menjadi bagian dari program kerja sama Kemensos dan Kementerian Kesehatan.
“Kami yang mengumpulkan data-datanya lewat DTSEN kerja sama dengan Bupati, Wali Kota. Kemudian hasil verifikasi dan validasi terakhir itu kita jadikan pedoman untuk memberikan bantuan iuran kepada 96,8 juta peserta dengan anggaran lebih dari Rp48 triliun. Kita yang meng-SK-kan tapi kemudian yang membayarkan ke BPJS Kesehatan adalah Kementerian Kesehatan,” urainya.
Pada proses salur bansos sembako dan PKH ini juga terdapat KPM baru yang sedang Buka Rekening Kolektif (Burekol) yaitu KPM yang sebelumnya masuk ke dalam exclusion error atau yang seharusnya menerima bansos namun belum memiliki rekening, maka dibukakan rekening secara kolektif.
KPM baru yang sedang burekol akan menerima bansos triwulan ke-2 dan triwulan ke-3 secara bersamaan pada triwulan ke-3. Sebagai informasi progress Burekol pada triwulan ke-3 yaitu:
– 2.164.852 KPM Sembako sedang Burekol dan 1.736.558 di antaranya telah berhasil burekol.
– 1.945.399 KPM PKH sedang burekol dan 1.720.156 di antaranya telah berhasil burekol.
Gus Ipul menjelaskan, sisa KPM yang belum berhasil burekol disebabkan tidak terpenuhinya syarat administratif perbankan, maka akan dialihkan kepada masyarakat di desil 1 DTSEN yang hanya menerima salah satu bansos PKH, BPNT dan PBI JK, sehingga mereka mendapat bansos secara penuh.
“Jadi karena mungkin juga NIK-nya, mungkin hal-hal lainnya, sehingga belum bisa diterima itu, maka insya Allah nanti akan kita pastikan sekali lagi ini, kalau belum bisa, maka kita akan alihkan menggunakan skema komplementaritas atau ditambahkan kepada masyarakat desil 1 yang selama ini hanya menerima salah satu bansos,” jelasnya.
Gus Ipul menekankan beberapa hal penting dalam progress salur bansos triwulan III yang mendasari adanya perubahan KPM penerima bansos, yaitu pemutahiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) seperti KPM meninggal, lahir, menikah, pindah, dan lain sebagainya.
Lalu selanjutnya adalah upaya penyaluran bansos agar tepat sasaran dengan mengubah penerima yang terindikasi terlibat judi online atau mereka yang memiliki profesi di luar peruntukan bansos seperti ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, DPR, DPRD, dan lain sebagainya.
Dalam kesempatan ini Gus Ipun juga menjelaskan bahwa Kemensos terus mendorong upaya pemutahiran DTSEN melalui jalur formal yaitu melalui Kemensos atau Pemerintah Daerah, maupun jalur partisipatif dari masyarakat. “Prosesnya sudah sering kita sampaikan dan juga bisa melalui aplikasi Cek Bansos, ini juga bisa melalui tambahan aplikasi SIKS-NG di Dinsos,” kata Gus Ipul.
Ia menambahkan Kemensos juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini dinas sosial untuk sosialisasi dan pelatihan kepada operator-operator atau admin aplikasi tingkat desa.
Untuk diketahui, bansos Kemensos dicairkan secara bertahap setiap triwulan melalui bank Himbara atau PT Pos. Saat ini, penyaluran bansos program keluarga harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) memasuki triwulan III (Juli–September 2025).
Adapun nominal bantuan BPNT sebesar Rp600.000 per tiga bulan sekali, besaran iuran PBI JK Rp42.000 per orang per bulan yang dibayarkan langsung ke BPJS Kesehatan, serta nominal bansos PKH sesuai kategori penerima sebagai berikut:
Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3 juta per tahun.
Anak sekolah
– SD: Rp 225.000 setiap 3 bulan atau Rp 900.000 per tahun
– SMP: Rp 375.000 setiap 3 bulan atau Rp 1,5 juta per tahun
– SMA: Rp 500.000 setiap 3 bulan atau Rp 2 juta per tahun
Ibu hamil: Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3 juta per tahun
Lanjut usia (60 tahun ke atas): Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp 2,4 juta per tahun
Penyandang disabilitas: Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp2,4 juta per tahun.