Korlantas Polri dan Jasa Raharja Teken Kerja Sama untuk Keselamatan dan Pelayanan Cepat

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama PT Jasa Raharja (Persero) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Penandatanganan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi kedua institusi dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, mempercepat penyaluran santunan bagi korban kecelakaan, serta mengimplementasikan berbagai program keselamatan transportasi.

Dilansir dari laman resmi humas.polri.go.id, Rabu (10/9) Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho. Acara ini juga dihadiri oleh Dirut Jasa Marga Rivan A. Purwantono, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Rudi Irawan, serta jajaran direksi Jasa Raharja dan pejabat utama Korlantas Polri.

PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani pada 11 Agustus 2025. Jika sebelumnya kerja sama kedua lembaga berfokus pada integrasi data IRSMS dan DASI-JR untuk mempercepat proses santunan, kali ini lingkupnya diperluas mencakup tiga aspek utama:

1. Berbagi pakai data dan informasi guna mendukung validitas, kecepatan, dan integrasi dalam pelayanan santunan maupun analisa kecelakaan.

2. Dukungan dalam proses penyelesaian santunan, agar korban dan keluarga korban kecelakaan lalu lintas memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan transparan.

3. Penyelenggaraan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) melalui program kolaboratif, edukasi masyarakat, hingga rekayasa lalu lintas berbasis data.

Dalam sambutannya, Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menegaskan bahwa kolaborasi ini akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

“Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua. Melalui momentum penandatanganan PKS ini, mari kita jadikan kolaborasi Jasa Raharja dan Polri sebagai tonggak penting untuk menyelamatkan lebih banyak nyawa di jalan raya,” ungkapnya.

Dewi Aryani juga menyampaikan apresiasi kepada Korlantas Polri dan para mitra atas dukungan yang telah membawa dampak signifikan. Menurutnya, berkat sinergi yang solid, kepastian jaminan di rumah sakit dapat diberikan dalam waktu kurang dari 2×24 jam, dan santunan meninggal dunia bisa disalurkan kurang dari dua hari.

“Kami ingin memastikan di saat masyarakat mengalami musibah dan dalam kondisi sulit, mereka tidak lagi terbebani oleh urusan biaya rawatan,” kata Dewi.

“Dengan adanya mekanisme lebih solid bersama Polri, maka kepastian jaminan dapat diberikan lebih cepat dan lebih tepat kepada masyarakat yang membutuhkan.” Jasa Raharja dan Korlantas Polri berkomitmen menjadikan keselamatan lalu lintas sebagai hak setiap warga negara. Kerja sama ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada program pencegahan kecelakaan melalui Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL), operasi gabungan, ramp check, pemeriksaan kesehatan awak angkutan umum, hingga kampanye tertib lalu lintas secara humanis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *