Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut permintaan biaya komitmen pengadaan dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa hal tersebut didalami penyidik saat memeriksa dua saksi pada Kamis (3/7), yakni seorang wiraswasta atas nama Iis Iskandar, dan aparatur sipil negara (ASN) pada Sekretariat Jenderal MPR RI bernama Benzoni.
“Saksi hadir, dan penyidik mendalami permintaan commitment fee (biaya komitmen, red.),” ujar Budi dikutip dari ANTARA, Jumat (4/7).
Selain itu, Budi mengatakan bahwa penyidik KPK mendalami proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, termasuk pembayarannya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI, yakni pada 20 Juni 2025.
KPK kemudian mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025.
Lembaga antirasuah itu pada 23 Juni 2025 mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR RI tersebut.
KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang, dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.
Pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka tersebut merupakan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono.